JawaPos.com - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika terdakwa Dhawiya Zaida memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan hari ini, nasib permohonan pledoi Dhawiya untuk keringanan tuntutan menjadi 9 hingga 12 bulan rehabilitasi akan ditentukan.
Dhawiya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sekitar pukul 13.15 WIB dengan mobil tahanan dari rumah tahanan pondok bambu. Ditanyai kondisi terkini dan perasaannya akan mendengar putusan hari ini, Dhawiya memohon doa.
"Alhamdulillah, doain aja ya," kata Dhawiya dari balik ruang tahanan sementara PN Jakarta Timur, Selasa (4/9).
Sebelumnya diketahui, Dhawiya Zaida dituntut 2 tahun rehabilitasi. Terhadap putri bungsu penyanyi dangdut Elvy Sukaesih itu dinyatakan terbukti secara sah melanggar dakwaan sub subsider, yakni Pasal 127 ayat 1 UU huruf a RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU Lenni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8).
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, Dhawiya Zaida melalui pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan kuasa hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. Dhawiya berharap bisa dihukum 9 hingga 12 bulan rehabilitasi.
(yln/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/04/240438/jelang-putusan-dhawiya-memohon-doa-agar-dijatuhi-hukuman-lebih-ringan
0 Response to "Jelang Putusan, Dhawiya Memohon Doa Agar Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan"
Posting Komentar