Menariknya, sebelum pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu majelis hakim, Asiadi sempat mengintruksikan agar terdakwa tidak memakai rompi tahanan untuk sidang pekan depan.
Menurut Asiadi, hal tersebut lantaran terdakwa yang tidak di tahan melainkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Fachri Albar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5). (Yuliani NN/JawaPos.com)
"Minggu depan, kalau nggak ditahan, nnggak usah pakai pakaian itu (rompi tahanan)," ujar Asiadi.
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. Selama dakwaan dibacakan Fachri tampak tenang dan terus menunduk. Sementara, sang istri dengan seksama menunggu sidang selesai dari kursi pengunjung sidang.
Sebagaimana diketahui, Fachri Albar terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di kediamannya yang terletak di Cirende, Jakarta Selatan, pada 14 Febuari 2019. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet dan alat hisap sabu-sabu di salah satu kamar.
(yln/JPC)
0 Response to "Tak Ditahan, Fachri Albar Diperkenankan Tak Pakai Rompi Tahanan"
Posting Komentar