
Kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai mengatakan, ada beberapa hal yang akan dipertimbangkannya atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, dia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa CT telah melakukan perbuatan seksual sebelum bersama Gatot.
"Yang dipertimbangkan majelis hakim jelas dinyatakan bahwa sebelumnya (CT) pernah melakukan hubungan seksual. Kalau pada perhitungan majelis hakim tadi sebelumnya dia (CT) sudah 2 kali melakukan itu," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/4).
Atas dasar itu pula, Ahmad mempertanyakan kenapa hanya kliennya saja yang dikenakan hukuman penjara. Padahal, kata dia, Gatot telah bertanggung jawab dengan menikahi CT.
"Lucunya, kenapa hal yang sudah malah secara nggak, langsung Gatot, sudah menikahinya justru dikenakan tindak pidana ini," ungkapnya.
Hal lainnya yang menjadi pertimbangan bahwa kliennya Gatot selalu memberikan nafkah kepada CT dan anaknya. Bahkan Gatot tidak mempungkiri bahwa anak tersebut adalah darah dagingnya.
"Yang kedua, pertimbangannya adalah Gatot selalu memberi nafkah dan mengakui betul adalah anaknya, mengakui adanya pernikahan. Kalau mau diproses, mestinya yang diproses terlebih dahulu adalah orang yang berhubungan seksual terlebih dahulu dengannya (dengan CT)," tutur Ahmad.
Oleh sebab itu, Ahmad sebagai kuasa hukum Gatot mengaku akan mendalami hasil putusan sembilan tahun penjara terhadap kliennya sebelum mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Ya kita akan lihat apakah pertimbanhan hukumnya setelah kita menerima keputusan tersebut kita membaca bagaimana pertimbangannya, kita akan lakukan upaya-upayanya," tandasnya.
(eve/JPC)
0 Response to "Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Gatot Pertanyakan Dua Hal Ini"
Posting Komentar