Roro Fitria Gunakan Istilah Rinso 3 Kilo untuk Pesan Sabu

JawaPos.com - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Roro Fitria kembali dilanjutkan, pada Kamis (2/8). Beragendakan pemeriksaan saksi, terungkap fakta baru bahwa Roro Fitria menggunakan istilah rinso 3 kilo untuk memesan sabu. Hal tersebut diungkapkan oleh saksi dari pihak kepolisian, Welly Suharto Praja.

Pria yang masuk sebagai anggota Polri Subdit 1 Polda Metro Jaya tersebut memaparkan bahwa istilah rinso 3 kilo tersebut didapat dari handphone milik Wawan Heryawan alias WH.

Dipaparkan Welly, saat penangkapan di daerah Hayam Wuruk, dalam telepon genggam WH didapati teror pesan Whatsaap maupun telepon dari kontak yang bernama Nyai Roro.

Roro Fitria
Roro Fitria saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8). (Yuliani NN/JawaPos.com)

"Rinsonya kapan? Rinsonya sudah sampai belum?" Kata Welly membacakan isi pesan dalam telepon genggam WH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/8).

Dijabarkan Wawan dalam persidangan, kronologi penangkapan WH dan Roro Fitria diawali dengan penangkapan Wawan terlebih dahulu. Kemudian, dari penangkapan Wawan didapati bekas bungkus rokok Dunhill berisi 2,4 gram sabu dan satu unit handphone.

Polisi kemudian mencurigai pesan Whatsapp yang terus mencecar menanyakan rinso. Saat chat diperiksa didapati Roro menanyakan perihal rinso 3 kilo yang dipesannya.

Usai mendapati bahwa sabu yang diamankan dari Wawan merupakan pesanan Roro, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Roro. Menurut Welly, kode rinso memang sering digunakan oleh para penyalahguna narkotika.

"Ya, kalau saya sebagai polisi tahu istilah Rinso 3 kilo itu arahnya ke sabu. Itu modus buat mengelabui, jadi nggak jauh-jauh dari situ," ujarnya.

Keterangan saksi Welly sendiri dibenarkan Roro Fitria. Artis kontroversial ini mengaku telah menggunakan istilah rinso 3 kilo saat memesan sabu.

"Iya, benar," kata Roro seraya mengangguk, saat diminta menanggapi keterangan saksi Welly oleh Majelis Hakim.

Diketahui pada sidang sebelumnya, WH mendapatkan 5 juta rupiah dari terdakwa Roro Fitria dengan rincian jasa Rp 1 juta dari uang transfer tersebut. Sedangkan, Rp 4 juta untuk pembelian sabu seberat 3 gram.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, WH menginformasikan kepada Roro bahwa sabu yang ada hanya seberat 2 gram. Barang itu kemudian dikirim oleh WH ke alamat orang tua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, melalui ojek daring.

Akibat perbuatannya, Roro Fitria didakwa pasal berlapis. Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika, dan Pasal 132 UU Narkotika.

(yln/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/02/232697/roro-fitria-gunakan-istilah-rinso-3-kilo-untuk-pesan-sabu

0 Response to "Roro Fitria Gunakan Istilah Rinso 3 Kilo untuk Pesan Sabu"

Posting Komentar