Pencandu Akut, Tio Pakusadewo Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara

JawaPos.com - Pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Tio Pakusadewo ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/7).

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman menilai bahwa permintaan penggunaan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan oleh tim panasehat hukum tidak bisa dipenuhi.

JPU meminta agar majelis hakim tetap memutus terdakwa Tio dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

"Menyatakan tetap pada surat tuntutan agar majelis hakim memutus dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Payaman.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Tio merupakan pengguna dan pecandu akut narkoba. Selain itu, proses rehabilitasi Tio selama di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Pusat, sewaktu itu dirasa tidak berhasil.

"Terdakwa sudah lama menggunakan narkoba. Hasil rehab juga tidak berhasil," lanjutnya.

Oleh karena itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sidang pun dilanjutkan pekan depan, Kamis (12/7), dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa.

(yln/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/05/225514/pencandu-akut-tio-pakusadewo-tetap-dituntut-6-tahun-penjara

0 Response to "Pencandu Akut, Tio Pakusadewo Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara"

Posting Komentar