Tio Pakusadewo Optimis Dijatuhi Hukuman Ringan

JawaPos.com - Sempat ditunda, sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan terdakwa aktor gaek Tio Pakusadewo akan kembali digelar pada hari ini, Selasa (24/7). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, ayah dua orang anak itu akan mendengarkan pembacaan putusan atau vonis.

Tio terlihat tiba dengan lengan di borgol sekitar pukul 13.30 WIB, di PN Jakarta Selatan. Dia juga memakai kacamata dan menyampirkan tas berwarna biru.

"Siap dong, Insya Allah," kata Tio di PN Jaksel, Selasa (24/7).

Dia juga mengaku sedang dalam kondisi sehat. Juga optimis mendapat keringanan dari majelis hakim.

"Optimis, Insya Allah," lanjutnya sambil berjalan menuju ruang tahanan sementara.

Sejatinya sidang vonis aktor senior itu dilaksanakan Kamis (19/7) pekan lalu. Namun, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memutuskan untuk menunda sidang karena salah satu anggota sakit.

Terlihat beberapa rekan artis turut hadir memberikan dukungan moril pada pemeran film Surat Dari Praha itu. Kedua anaknya pun dengan setia mendampingi.

Diketahui sebelumnya, Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah. Sebab, dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(yln/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/24/230272/tio-pakusadewo-optimis-dijatuhi-hukuman-ringan

0 Response to "Tio Pakusadewo Optimis Dijatuhi Hukuman Ringan"

Posting Komentar