
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono membenarkan terkait informasi tersebut. Lasty dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Iya sudah tersangka," terangnya kepada JawaPos.com, Kamis (22/3).
Lasty disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP. Menurut Argo, penetapan tersangka itu telah dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan pelapor hingga saksi-saksi, lanjutnya.
Penetapan tersangka kepada bos travel itu setelah polisi memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan. Total ada 16 orang yang diperiksa sebagai saksi. Termasuk Lyra Virna sebagai pelapor, kata Argo.
Lyra menyeret Lasty ke pusaran hukum pada 8 Juni 2017. Argo menyampaikan, pelaporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan penipuan atau penggelapan yang terjadi pada 2016 dan 15 Mei 2017 di Bekasi dan Jakarta Sekatan.
Saat disinggung mengenai kapan pihaknya akan memeriksa Lasty, Argo mengatakan, pihaknya menunggu kabar selanjutnya dari penyidik. "Kita tunggu saja penyidik nanti bagaimana ya," ujar polisi perwira menengah itu.
Kubu Lasty dan Lyra terus memanas. Keduanya saling lapor. Dan, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jika status Lasty sebagai tersangka di Ditreskrimum, berbeda dengan Lyra. Istri dari Fadlan Muhammad itu dijadikan tersangka di Ditreskrimsus.
Lyra dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelapornya adalah Lasty. Sementara itu, Lasty dijerat dengan dugaan pengelapan atau penipuan dan pelapornya yakni Lyra.
(nor/JPC)
0 Response to "Bos Travel Pelapor Lyra Virna Juga Jadi Tersangka, Siapa Yang Benar?"
Posting Komentar