Begini Kronologi Penangkapan Artis Ganteng Riza Shahab

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menuturkan, jika awalnya ada sebuah laporan dari masyarakat jika ada pengguna dengan nama Rizka, 27, telah menggunakan narkoba di kosannya. "Mendapatkan laporan itu petugas kepolisian dari anggota Unit 5 Subdit 2, melakukan penyelidikan di kosan Rizka. Pada Kamis (12/4)," Kata dia saat dihubungi, Jumat (13/4).

Namun setibanya di kosan tersebut, polisi tidak menemukan tanda-tanda keberadaan Rizka. Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi mendapatkan informasi jika Rizka berada di sebuah Apartemen The Wave Tower Coral Jakarta Selatan.

"Lalu petugas bergegas ke sana dan tiba di lobby apartemen pukul 15.00 WIB. Kemudian mendapatkan tersangka Rizka beserta tiga temannya. Yakni Rastio, 29, Achmad Reza, 27, dan Riza Shahab, 29," lanrijut Suwondo.

Saat dilakukan interogasi keempatnya mengaku, telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Apartemen tersebut di lantai 23 Unit 23 -1A. Tidak hanya itu keempat pelaku juga mengaku ada dua orang lainnya yang ikut mengkonsumsi barang haram tersebut.

Akhirnya polisi kembali melakukan penyelidikan ke unit apartemen yang telah disebutkan sebelumnya. Sehingga mendapatkan Santry, 31, dan Wedo, 22 di sana.

"Di dalam unit apartemen itu ditemukan alat hisab sabu berupa bong dan korek bekas pakai. Namun tidak ditemukan barang bukti jenis sabu. Selanjutnya hasil tes urine keenam pelaku positif sabu," ungkap Suwondo.

Kemudian karena telah terbukti mengkonsumsi sabu, pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Setelah berkonsultasi dengan BNP DKI keenam tersangka akan dilakukan assesment agar mendapatkan rehabilitasi.

(ipy/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/13/204208/begini-kronologi-penangkapan-artis-ganteng-riza-shahab

0 Response to "Begini Kronologi Penangkapan Artis Ganteng Riza Shahab"

Posting Komentar