
Keyakinan itu juga didasarkan dari salah satu pasal yang didakwakan jaksa, yakni Pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terkait dakwaan tadi, yang pertama dia menggunakan. Kemudian dakwaan yang kedua, bersama-sama dengan terdakwa lain. Yang ketiga, itu menggunakan juga. Tapi yang menarik adalah ada rekomendasi dari BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa Jennifer Dunn adalah penyalah guna stimulansi lain dengan pola penggunaan reaksional," kata Heru Widodo yang ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/4).
Dengan hasil tersebut, lanjutnya, maka Jennifer Dunn bisa direhabilitasi. Sebab, dikatakan sebagai pengguna narkoba reaksional.
Sementara itu, kuasa hukum Jennifer Dunn lainnya, Pieter Eell mengatakan terlalu dini untuk menyimpulkan hukuman yang mungkin diterima kliennya. Mengingat, proses persidangan yang masih panjang.
"Ya nanti kita lihat dalam fakta persidangan. Terlalu awal untuk kita lihat hasilnya. Jaksa kan mendakwa seperti itu kemudian akan dibuktikan di persidangan nanti. Kita juga akan menghadirkan saksi supaya berimbang. Nanti kita lihat persidangan selanjutnya," kata Pieter Ell.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jennifer Dunn dengan pasal berlapis. Artis yang dicap sebagai perebut laki orang (pelakor) ini didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo, Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.
Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, pihak Jennifer Dunn tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pada 12 April mendatang.
(yln/JPC)
0 Response to "Tanggapi Dakwaan Jaksa, Pihak Jennifer Dunn Optimis Direhabilitasi"
Posting Komentar